Pengerjaan Jalan Paving Blok Di Desa Dahu Kecamatan Cikedal Pemdes Dahu Diduga Labrak UU KIP

Print Friendly and PDF

 


Pandeglang:

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.Tapi sialnya Diduga  kuat dalam pengerjaan  jalan paving blok di desa kampung Bangkok Desa Dahu Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,di duga langgar Undang-Undang KIP dengan tidak memasang informasi pembangunan dan na'asnya lagi disinyalir kualitas kastinnya tidak standar SNI.


Salah satu pekerja yang tak mau disebutkan identitasnya mengatakan kepada awak media ini."Kami hanya pekerja pak tidak tau apa-apa untuk upah juga tidak tau lebih jelas,Tanya saja langsung ke desa dan kalau papan informasi memang tak ada ujarnya.


Inisial (A) selaku Sekertaris Desa Dahu Kecamatan Cikedal saat ditemui di kantor desa pada-26-08-2024 mengatakan."Benar kalo papan informasi memang belum ada nanti saya akan tegur TPK nya tegasnya.


Dan sampai berita ini diterbitkan pihak PJ Kades desa Dahu dan TKP desa sendiri belum bisa ditemui untuk diminta keterangan.

Autor: Raeynold

0 Komentar untuk "Pengerjaan Jalan Paving Blok Di Desa Dahu Kecamatan Cikedal Pemdes Dahu Diduga Labrak UU KIP"

Back To Top