Pengerjaan Scruf bangkai tongkang di Batuhideung Cimanggu Pandeglang, SYAHBANDAR sudah layangkan surat pemberhentian.

Print Friendly and PDF



Pandeglang:

(WBO) Menindaklanjuti soal bangkai X tongkang yang berada di pesisir perairan pantai Desa Batuhideung Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang, pihak Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut, dalam hal ini Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuhan / Syahbandar pada (24/7/2024) sudah menerbitkan surat Pemberhentian kegiatan Scrufing, Eks. BG. NAUTICA 25.

Hal itu dikatakan oleh Budi Hartono selaku Petugas Lalulintas dan Angkutan Laut (LALA) di Kantor UPP Kelas III Labuhan.

"ya itu surat sudah kita terbitkan pada tanggal 24 Juli 2024, artinya sementara tidak boleh ada aktivitas apapun soal bangkai tongkang yang ada di rancecet atau perairan Desa Batuhideung Cimanggu, karena dalam surat sudah jelas perihal 'Pemberhentian kegiatan Scrufing Eks. BG. NAUTICA 25' itu tertera dalam suratnya" kata Budi Hartono saat dikonfirmasi WBO, Selasa (13/8/2024).

Saat WBO meminta izin melihat arsip surat yang dimaksud yang sudah diterbitkan, tercantum dasar-dasar hukum yang memperhatikan :

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun Tahun 2008 tentang Pelayaran.

2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Menavigasian.

4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2018 tentang perubahan kedua PM  71 Tahun 2013 tentang Salvage dan / atau pekerjaan bawah air.

5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran Lingkungan Maritim.

"Termasuk PM Perhubungan nomor PM 122 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan, lalu PM Perhubungan dengan nomor PM 72 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja kantor UPP, lalu laporan kecelakaan kapal nomor LKK/0429/03/UPP.LBN-2019, ditambah akta kesepakatan bersama nomor 17 tahun 2019 tanggal 26 Desember 2919, dan termasuk berita acara peninjauan lokasi kerangka kapal tongkang Nautica 25 pada 9 Oktober 2021" terang Budi Hartono.

Selanjutnya, saat ditanya soal surat permohonan pembersihan dari Kepala Desa Batuhideung yang berkaitan bangkai tongkang di perairan pesisir pantai Batuhideung - rancecet, selaku petugas LALA UPP Kelas III Labuhan, Budi Hartono menegaskan Surat pemberhentian kerja saja

"apa yang dibersihkan lagi kan ada yang kerja, tapi tolong taati surat tersebut artinya pihak APH atau Muspika setempat bisa menyetop kegiatan yang berjalan jika memang ada yang mengerjakan dan termasuk Pemerintah Desa atau Kepala Desa yang punya hak atas wilayah itu sangat bisa memberhentikan" tandasnya.

Mul

0 Komentar untuk " Pengerjaan Scruf bangkai tongkang di Batuhideung Cimanggu Pandeglang, SYAHBANDAR sudah layangkan surat pemberhentian."

Back To Top