Tongkang batu bara terdampar di pantai Bayah lebak, lingkungan tercemar

Print Friendly and PDF



Lebak --Banten:

Tepatnya di pantai bayah kabupaten lebak  pada ( 1/8/2024 ), Tongkang pengangkut batu bara dan kapal takboat terdampar, mendapatkan informasi tersebut, Lembaga Penjaga Pesisir dan Pulau-pulau Banten (LP3B) melakukan investigasi untuk memastikan keadaan dan kondisi kejadian tersebut.

Kejadian adanya Tongkang dan kapal takboat yang terdampar dibenarkan oleh Galih selaku ketua LP3B saat dikonfirmasi WBO.

"ya kejadian itu memang benar, makanya kita investigasi sambil mencari informasi soal keadaan kondisi dan lokasi, menurut informasi warga sekitar akan menuju ke PT.CEMINDO GEMILANG.tbk, kita Investigasi turun ke lokasi titik kordiat pantai bayah tepat di mana lokasi Tugboat TB. AMURANG dan Tongkang BG. MANALINES 815 MILIK PT.GAHARU terdampar, sehingga menghitamkan wilayah pesisir pantai Bayah dan sekitarnya" ungkap Galih kepada WBO, Sabtu (3/8/2024).

"Diduga Tongkang BG. MANALINES yang membawa batu bara tersebut terdampar diakibatkan cuaca buruk dan terombang ambing terdorong oleh gelombang, Dengan membawa beban muwatan Batubara di perkirakan kurang lebih sebanyak 7000 matrix ton emas hitan yang di angkut berceceran dan menghitamkan di sepanjang pesisir pantai bayah, akibatnya keindahan pantai tersebut mendadak menjadi hitam pekat di penuhi oleh tumpahan batubara sebanyak kurang lebih 7000 matrx ton, kita bergerak berdasarkan undang-undang nomor 17 Tahun 2018 dan PM. Nomor 21Tahun 2010 tentang pencegahan perlindungan maritim" terangnya.

Selaku ketua LP3B, Galih juga menceritakan kejadian serupa pada tahun sebelumnya namun menurutnya, kejadian lalu juga diduga belum diselesaikan oleh pihak perusahaan terkait.

"pada tahun 2019 di pulau deli Kabupanten Lebak banten pernah terjadi pula tongkang yang bermuatan batu bara terdampar dan menumpahkan batu bara di sekitar pantai dan perairan pulau deli, dan sampai saat ini persoalan tersebut belum terselesaikan oleh pihak perusahan, sehingga perusahan telah melanggar peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014. Lalu sekarang malah terulang kembali tumpahan batubara di wilayah perairan bayah dan sampai saat ini belum ada pertanggung jawaban dari pihak perusahaan dan asuransi" Ujar Galih 

"Batubara tersebut telah menutupi dan mencemari lingkungan maritin, sepanjang pesisir pantai bayah lokasi kejadian dan mengganggu bagi habitan, ekosistem, biotalaut, terutama bagi warga sekitar yang merasakan dampaknya yang sangat signifikan dan sudah melanggar peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) UU Nomor 32 Tahun 2009" kata Galih.

Galih juga mengaku sudah menyampaikan kejadian tersebut kepada salah satu pihak pemerintah terkait.

"Kami sempat mendatangi dan meminta keterangan kepada pimpinan KUPP kelas lll Labuhan dan  beliau sedang tidak ada di kantor. sehingga kami bertemu dengan salah satu petugas KUPP yang tidak mau di sebutkan namanya tentang terjadinya Laka tongkang BG. MANALINES 815, yang bermuatan batu bara sebanyak kurang lebih 7000 matrix ton tersebut di perairan bayah, beliau akan menyampaikan ke pimpinanya,agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas kejadian yang di akibatkan oleh cuaca buruk, katat beliau kepada kami" aku Galih

Menurutnya, Bukan hanya lingkungan yang rusak, akan tetapi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari hasil laut nelayanpun juga akan merasakan dampaknya, bilamana pemerintah pusat dan daerah tidak segara menindak lanjuti persoallan ini.

"mulai Dari perangkat hukum,maka menjadi perkara lingkungan hidup, sehinga tidak ada efek jera bagi pihak perusahaan dan juga menjadi hal biasa bagi pihak perusahan dan asuransi, pertanggung jawaban pada UU no 32 tahun 2009 tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) telah mengaturnya. Dan kami dari LP3B) bersama para aktivis lingkungan hidup meminta agar Dinas dan para Intansi yang terkait dalam masalah segera menyikapi gugatan perkara ini kepada pihak perusahaan dan asuransinya" pintanya.

LP3B bersama para aktivis juga merencanakan akan melakukan audensi 

"Bila mana dalam waktu dekat ini pihak perusahaan tidak melakukan tindakan, maka kami dari LP3B bersama para aktivis lingkungan hidup akan melakukan audiensi kepada pihak HUBLA, Berdasarkan aturan per Undang-Undangan Nomor 17 tahun 2008 dan peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang perlindungan maritim dan peraturan Menteri Perhbungan Nomor PM 29 Tahun 2014, KLHK. Peraturan Perlindungan (PPLH)  UU Nomor 32 Tahun 2009" tegasnya

Selanjutnya, LP3B juga menyampaikan harapannya melalui WBO, atas kejadian tersebut.

"Kita berharap Negara menjaga wibawa dengan melihat perkara ini jangan di jadikan permasalahan sosial, akan tetapi menjadi persoalan pencemaran lingkungan pantai. harus segaera mungkin di bersihkan, oleh pihak perusahaan dengan pengawasan pemerintah dan melibatkan penegak hukum juga masyarakat yang terdapak. Sehingga beban tidak di pikul oleh negara karena ada unsur indikasi kecelakaan, janaganlah di bangun opini dengan bencana alam Sipengusaha dan pelaku bissnis bebas begitu saja dari tanggung jawabnya" harapnya.

Mul

Tag : Bedah, Peradilan
0 Komentar untuk "Tongkang batu bara terdampar di pantai Bayah lebak, lingkungan tercemar"

Back To Top