“Ugal-ugalan, Diduga Realisasi PAD Parkir Banyak Disunat Oleh Oknum Dishub Pandeglang, Dan Langsung Dilaporkan ke Kajari Pandeglang”

Print Friendly and PDF




PANDEGLANG:

Terkait dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Yakni Realisasi penerimaan retribusi pengelolaan parkir tepi jalan umum, jalan khusus Di Dishub Kabupaten Pandeglang Bidang Lalu Lintas tahun 2024, Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) mendesak Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk segera mengusut Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, serta adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan terkait Kisruhnya munculnya dua SK yang di terbitkan oleh Bidang Lalu lintas dinas perhubungan pandeglang penugasan Kordinator Parkir kecamatan Pandeglang.


Kami sudah melakukan Investigasi dan kajian yang cukup Panjang terkait dengan adanya Potensi Kebocoran PAD dan atau indikasi adanya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang khususnya di bidang lalu lintas yakni dari Dokumen Laporan Realisasi Penerimaan Retribusi Dishub kabupaten pandeglang yang di rencanakan tahun 2024 yakni sebesar 2 Milyar lebih dan Target PAD bidang lalu lintas sebesar 1,6 Milyar, akan tetapi melihat dari setoran atau retribusi yang telah di keluarkan oleh CV. Arga Pratama dari bulan Januari sampai bulan Juli per tanggal 08 Juli 2024 sebesar Rp. 315 Juta Rupiah Hanya untuk kecamatan pandeglang, saat memberikan statment. Sabtu, (24/08/ 2024).


Masih di katakan Ketua Pergerekan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) Arip Wahyudin yang biasa disapa Ekek, anehnya apabila melihat dari Laporan Realisasi Penerimaan sampai dengan bulan Juli tahun 2024 pertanyaan muncul bagaimana dengan retribusi pengelolaan parkir di wilayah dan kecamatan lain selain dari kecamatan pandeglang sejauh mana dan berapa penerimaannya sampai dengan bulan juli akhir? seharusnya sudah sampai dengan 45% sampai dengan 50%, Tentu kami tidak menginginkan target PAD Retribusi Bidang terminal yang di rencanakan sebesar 1,6 Milyar tahun 2024 tidak tercapai dari Bidang lalu lintas, hanya karena adanya ketidak becusan Kepala Bidang Lalu Lintas dalam mengelola Retribusi yang telah di kekola kembali oleh Dishub Pandeglang di tahun 2024 ini, pungkasnya.


Sambungnya, apa lagi sampai bulan juli target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Lalu Lintas baru mencapai 223 juta atau 10,90% sesuai dengan Laporan Realisasi Penerimaan Retribusi Yang di rencanakan tahun 2024.


Ditambahnya, adanya dualisme penugasan Kordinator parkir kecamatan Pandeglang yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan kabupaten Pandeglang menambah kekisruhan dan tindakan anomali serta potensi adanya intervensi kekuasaan dan kepentingan tertentu yang hendak dilakukan dan tindakan tersebut diduga telah menabrak UU 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintah, yaitu potensi penyalahgunaan wewenang dan Jabatan.


maka kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk segera menindaklanjuti laporan soal dugaan tindak pidana korupsi di Dishub Kabupaten Pandeglang, tegasnya.


Kejaksaan Negeri Pandeglang harus bisa mencontoh kepada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, yang dimana minggu kemaren Kejaksaan Negeri Kota Cilegon telah menetapkan tersangka kepada oknum PNS dinas lingkungan hidup terkait dugaan korupsi retribusi persampahan yang ada diwilayah Kota Cilegon, jadi intinya APH ini khususnya kejaksaan negeri Pandeglang jangan sampai mempermainkan hukum. Karena negara kita ini adalah negara hukum, jadi hukum jangan sampai tumpul keatas tajam kebawah, tutupnya.

Redaksi.

0 Komentar untuk "“Ugal-ugalan, Diduga Realisasi PAD Parkir Banyak Disunat Oleh Oknum Dishub Pandeglang, Dan Langsung Dilaporkan ke Kajari Pandeglang”"

Back To Top