Pendaftaran calon pasangan bupati/wakil bupati di KPU Lebak, Provinsi Banten meberlakukan pembatasan jumlah media yang hendak meliput ke kantor KPU.

Print Friendly and PDF


LEBAK:

Kebijakan pembatasan ini dikritik oleh awak media yang mengalami pelarangan untuk masuk ke dalam kantor untuk keperluan liputan.

Satu di antara yang mengalami insiden pelarangan adalah wartawan detik.com, Fathul Rizkoh. Rizkoh mengatakan dia sempat adu mulut dengan petugas karena dilarang masuk ke dalam kantor.

Rizkoh menceritakan pengalaman untuk masuk ke dalam kantor yang dijaga ketat oleh petugas. Menurut dia situasi begitu desak-desakan kerena banyak simpatisan paslon.

“Untuk mencapai pagar KPU saya harus desak-desakan dulu, begitu sampai pagar saya dilarang masuk karena tidak mendapat id card yang dikeluarkan oleh KPU, saya sempat adu mulut dengan petugas, lalu mengeluarkan surat tugas dari kantor, tapi masih dilarang karena meminta id card dari KPU,” kata Rizkoh, Kamis (29/8/2024).

Rizkoh mengatakan, dia kemudian diizinkan masuk karena ada polisi yang kenal, itupun dibatasi hanya satu orang, rekan media lain dari Pokja Wartawan Lebak tidak diperkenankan masuk.

Rizkoh mengkritik kebijakan sebagai tindakan menghalangi kerja jurnalis.

Kritik juga disampaikan jurnalis Banten Pos, Muhamad Wahyu. Tidak seberuntung Rizkoh, Wahyu bahkan tidak bisa masuk sama sekali dan ditahan di pagar.

“Setahu saya di KPU Kabupaten/kota lain jurnalis boleh masuk, hanya di KPU Lebak yang aneh melakukan pembatasan,” kata Wahyu.

Sementara jurnalis Bantennews, Sandi Sudrajat, juga sempat adu mulut dengan petugas yang berjaga di pagar. Sandi sempat meminta id card, namun tidak diberi.

“Alasannya sudah ada perwakilan, diminta bergantian liputan, ini sangat aneh, karena itu artinya kami tertinggal momen liputan di dalam jika harus bergantian,” kata Sandi.
0 Komentar untuk " Pendaftaran calon pasangan bupati/wakil bupati di KPU Lebak, Provinsi Banten meberlakukan pembatasan jumlah media yang hendak meliput ke kantor KPU."

Back To Top