Pandeglang:
Untuk mengetahui lebih jauh soal isu yang beredar, Wartawan mengkonfirmasi Dr. Wahyutomo, MARS. selaku Plt. Direktur RSUD Labuan, yang mengatakan bahwa Dibawah 5 hektare tidak memakai amdal melainkan memakai Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
"Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak, mengenai lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, itu sudah ada dan sudah ditempuh" kata Dr. Wahyutomo, MARS. saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (16/10/2024).
Selaku Plt. Direktur, Wahyutomo juga menyebutkan luas RSUD Labuan dan sudah ada izin UKL-UPL yang dikeluarkan oleh DLHK Pandeglang.
"Berdasarkan data, RSUD Labuan masuk kedalam wajib memiliki UKL-UPL dengan luas lahan yang ada yaitu 6545 M2 dan luas bangunan gedung didalamnya yaitu 5000 M2, jadi penekannya bahwa Kewajiban RSUD Labuan ada izin UKL-UPL dan izin ini sudah keluar dari DLHK Kabupaten Pandeglang, dan adapun SK persetujuan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dari kabupaten Pandeglang itu sudah selesai dan sudah disetujui pada tahun 2023" terangnya
Sementara, Kepala Desa Labuan, Dedi Supriadi berharap agar RSUD Labuan segera beroperasi.
"Karena manfaatnya jelas langsung bisa dirasakan oleh masyarakat, untuk itu mari kita dukung agar segala pembangunan sarana dan prasarana di RSUD Labuan yang sedang dilakukan segera selesai dengan baik mengenai percepatan pembangunannya" ujar Dedi Supriadi.
Selaku kepala Desa, lanjut Dedi, berharap agar warga bisa saling menjaga kondusifitas.
"Untuk itu mari kita saling dukung saling jaga Kondusifitas agar percepatan segala pembangunannya selesai dan bisa beroperasi" harapnya.
Selanjutnya, tanggapan mengenai isu Amdal juga disampaikan oleh Amir selaku warga setempat yang kediamannya persis dibelakang bangunan RSUD Labuan sangan menunggu aktivasi kegiatannya dikarenakan untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Kalau mengenai izin saya kira pemprov dalam hal ini Dinkes Banten sudah pasti menempuh, mengenai isu isu Amdal ya patut kita maklumi ya karna masyarakat taunya AMDAL dan AMDAL saja, tapi setelah dijelaskan bahwa itu adalah UKL-UPL dan sudah dikeluarkan DLHK Pandeglang berarti sudah jelas, tinggal kita dukung agar segera beroperasi saja" tandasya.
Mengenai perkembangan selanjutnya, pihak RSUD Labuan juga akan mensosialisasikan lebih jauh karna berencana akan mengadakan pengobatan gratis mulai Minggu depan.
Autor: Mul
0 Komentar untuk "Dijelaskan direktur soal izin, ternyata RSUD Labuan bukan AMDAL tapi izin UKL-UPL dari DLHK Pandeglang"