Banten:
Rencana aksi tersebut sesuai intruksi dan arahan seluruh pengurus dan Pimpinan BPPKB di dua Kabupaten.
"Kami telah mempersiapkan pasukan untuk menyatakan pendapat di muka umum tentang dugaan pelanggaran penarikan paksa kendaraan roda empat yang diduga secara premanisme dan tidak sesuai aturan dan meminta penegakan hukum agar ditegakan sesuai perundang-undangan yang berlaku,"tegas Ketua BPPKB PDC Lebak Ujang Krisna atau biasa disapa Belong melalui pres lirisinya kepada awak media dan Ketua Forum Wartawan Solid (FWS), Minggu 13 Oktober 2024.
Senada, Ketua DPC BPPKB Kabupaten Serang Kais menghimbau kepada seluruh anggota pengurus dan para Ketua atau Ranting untuk mempersiapkan pergerakan aksi tersebut.
"Diharapakan para anggota dan para Ketua dari masing - masing PAC atau ranting ditunggu kehadiranya untuk mengihtamakan Kantor Lising Mandiri Utama finance Kota Serang dengan waktu yang sudah ditetapkan. Mari kita hitamkan Kota serang, karena sakit satu sakit semua. Berapo BPPKB," tegasnya.
Menurutnya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di muka Umum, dan Memperhatikan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi kendaraan dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021.
"Berpendapat dimuka umum diatur oleh Undang-undang. Untuk itu, mari kita suarakan tuntutan kita terhadap adanya dugaan perampasan kendaraan yang sangat merugikan masyarakat," tandasnya.
Adapun rencana aksi yang di informasikan, akan diselenggarakan pada Senin Tanggal 14 Oktober 2024
Pukul : 10.00 Wib/ Sampai dengan Selesai
Tempat Aksi : Mandiri Utama Finance Kota Serang
Jumlah Masa : 1000 Orang
Alat Peraga. : Pengeras Suara, Baliho Bendera
Tuntutan Aksi : Kembalikan Kendaraan Sodara Kami dan Stop Perampasan kendaraan diJalanan./Tema Fermana
0 Komentar untuk "Dua Daerah Pengurus BPPKB Akan Gelar Aksi Unjurasa di Depan Kantor Mandiri Utama finance Kota Serang, Ini Persoalannya"