Lebak:
Saat di konfirmasi pihak kepala sekolah SDN 1 malabar, juju membenarkan adanya kejadian penganiayaan kepada muridnya yang bernama muhamad Doni warga kampung koeng diduga di jambak oleh oknum guru yang inisial ( J ) kata Juju dan oknum guru itu ia mengajar di SMPN Sajira namun anaknya sekolah di SDN 1 malabar bernama Akmal jatiri tinggal di kampung Leuwipicung Desa margaluyu kecamatan Cibadak Lebak selasa ( 22/10/2024 ).
Menurut saksi mata sebetulnya Yang duluan membuat kericuhan itu adalah Akmal bukan Muhamad doni tadinya Akmal itu menyerang Muhamad Doni kemudian Doni bela diri melawan kepada akmal, Terus Akmal mengadukan kejadian tersebut keorang tuanya yaitu jatiri tiba - tiba jatiri datang ke sekolahan hingga melakukan kekerasan kepada murid saya ujarnya,"Juju kepala sekolah kepada media.
Kronologi tempat kejadian di sekolah ruangan kepala sekolah, "Doni di Jambak dan di cekik tanpa ada musyawarah dulu, padahal guru - guru di SDN 1 malabar semua ada disekolah karena kebetulan sedang ada acara pramuka disekolah, namun oknum yang mengaku guru pelajar di SMK Sajira Langung menyerang begitu saja, "imbuhnya.
Saat dikonfirmasi pihak kelurga korban mengatakan, "kami sudah melaporkan ke pihak aparat penegak hukum polsek Cibadak.
Dan saksi dari pihak sekolah juga sudah di pintai keterangan oleh pihak penyidik polsek Cibadak, "katanya
Disini undang undang menjelaskan bahuwa yang diduga pelaku bisa di pidanakan karena menabrak aturan per undang undangan perlindungan anak
perlindungan dari perlakuan kekerasan, penganiayaan, penelantaran dan diskriminasi dan ketidakadilan.
> Pasal 15, bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.
> Pasal 16 ayat:
JERAT HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014.
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. "Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah) Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014.
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Saat dikonfirmasi oleh awak media yang diduga pelaku penganiyaan melalui via washapnya, menjawab apa urusan saya, jangan ganggu saya lagi sibuk sambil kesal kepada awak media Seolah tak ingin di konfirmasi oleh awak media.
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM GMBI King naga mengecam kekeras dugaan terhadap Anak di bawah umur.
Dan Saya meminta satu kali 24 jam kepada polres Lebak agar segara menangkap oknum pelaku kekerasan tersebut.
"Saya akan mengawal kasus ini sampai proses hukum di tegakan oleh aparat penegak hukum tegas king naga./(red)
0 Komentar untuk "King Naga Mengecam Keras Terhadap Dugaan Kekerasan anak Di Bawah umur,"