Pandeglang:
JIAT terdiri dari sumur, instalasi pompa, dan saluran irigasi air tanah. JIAT dapat dibangun di daerah yang sulit dijangkau saluran irigasi air sungai.Dan setiap titik lokasi pengerjaan Jiat yang berupa sumur Bor wajib lahan tanah lokasi pengeboran tersebut harus di hibahkan terlebih dahulu,Tapi diduga kuat Pembangunan Jaringan Air Tanah yang ada di Desa Banyu Asih Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,Yang dikerjakan oleh kelompok tani Surya Abadi Diduga kuat lahan tanahnya belum dihibahkan dan mirisnya lagi anggarannya disinyalir dipegang oleh carik atau Sekdes (Sekertaris Desa) banyu asih yang merangkap sebagai bendahara kelompok tani,dan disinyalir ketua kelompoknya pun adalah seorang RT (Rukun Tetangga) Sialnya lagi diduga kuat pemanfaatan air sumur bor tersebut nantinya bukan untuk kepertanian melainkan untuk keperluan warga.
Sedangkan sekretaris desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus kelompok tani. Menurut Permentan 67 tahun 2016, perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus kelompok tani.Dan begitu juga untuk Ketua RT tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai ketua kelompok tani. Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, calon Ketua RT dan RW dilarang merangkap jabatan.Selain itu, pengurus kelompok tani juga tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI, Perangkat Desa, dan BPD.
Saat dilokasi pekerjaan salah seorang pekerja yang identitasnya disembunyikan mengatakan."Nantinya airnya untuk kebutuhan para warga pak tuturnya.
Salah satu warga sekitar pun yang inisialnya disembunyikan mengatakan."Ada dua titik lokasi sumur bornya pak,yang satu diatas yang satu lagi dibawah,setahu saya kalo yang bawah itu untuk kebutuhan pesantren dan sekitarnya kalo yang atas untuk warga ujarnya.
Inisial (M) Selaku Sekdes atau carik didesa Banyuasih dan sekaligus merangkap sebagai bendahara kelompok tani saat ditemui dikediamannya pada-Jumat-18-10-2024 mengatakan."Ya memang itu yang titik lokasi pengeboran yang disawah airnya dibagi untuk pesawahan dan untuk pesantren dan titik lokasi pengeboran yang diatas itu tanahnya milik Perhutani,tapi saya sudah ijin kok sama pihak perhutani ucapnya.
N. Sujana Akbar Selaku presidium JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten) dalam hal ini angkat bicara."Jelas kami menduga banyak sekali pelanggaran dalam kelompok tani tersebut,dari pemanfaatan program tersebut nantinya disinyalir tidak tepat sasaran,belum lagi RT dan Sekdes yang merangkap jabatan di tubuh kelompok tani,belum lagi titik lokasi yang diduga kuat belum dihibahkan dan tak mungkin juga pihak perhutani berani' menghibahkan dan titik lokasi area pesawahan juga untuk hibahnya wajib dipertanyakan tegas N.Sujana.
Kami pastikan nanti akan kami tindak lanjuti sampai kedinas terkait agar permasalahan ini terang benderang dan bila memang terjadi pelanggaran wajib diberikan Sanksi tegas,dan yang bikin aneh bagai mana kinerja dinas pertanian sendiri kenapa bisa kecolongan seperti ini tutupnya.
0 Komentar untuk "Pembangunan Jaringan Air Tanah Didesa Banyuasin Yang Dikerjakan Oleh Kelompok Tani Surya Abadi Diduga lahannya Belum Ada Hibah."