Belum juga setahun pembangunan jalan Poros Desa Russ jln legok - pariuknangkub Kampung Parakan Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Provinsi Banten, telah Rusak kembali, padahal baru berapa bulan pembangunan jalan tersebut di kerjakan yang anggaran tersebut dari APBDES TA. 2024.
Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp.348 759.000 juta dengan Volume: 884x2,3x 0,03 M pembangunan Jalan Tersebut oleh pihak desa pasirkupa di Pihak ketigakan ke CV. RIZKI NABIL UTAMA dan penyedia barang pembangunan jalan tersebut Melalui CV yang sama CV. RIZKI NABIL UTAMA.. padahal Desa tersebut sudah menganggarkannya dengan nilai yang pantastis yang begitu besar, untuk kebutuhan dan kenyamanan masyarakat Desa Pasirkupa dan Masyarakat kecamatan kalanganyar Kabupaten Lebak.
Ironisnya para pengendara roda dua (R2) dan Roda empat (R4). Jika pembangunan Jalan Tersebut di laksanakan dengan bener bener sesuai spek dan RAB, pasti pembangunan jalan tersebut tidak akan cepat rusak dengan kekuatan Usia jalan yang Sudah bener bener di perhitungkannya oleh pihak konsultan, pasti masyarakat yang melintas akan merasakan nyaman dan puas oleh pembangunan jalan tersebut, bahkan beberapa masyarakat Desa Pasirkupa yamg tidak mau di sebutkan namanya Tidak merasa puas dan nyaman Atas pembangunan jalan tersebut yang sumber anggaran nya dri APBDES (Dana Desa), masyarakat yang seharusnya merasakan jalan tersebut nyaman dan puas, ini puas, pembangunan jalan tersebut yang anggarannya dari Rakyat Untuk Rakyat, Kenapa pihak desa dan pihak pelaksana pembangunan jalan tersebut asal asalan membangun jalan tersebut, dimana Peduli dan tanggung jawabnya buat masyarakat.
Pihak desa dan pihak CV. RIZKI NABIL UTAMA harus bener bener membangun jalan poros desa, karna ini dari masyarakat untuk masyarakat,bukan untuk kepentingan pribadi.
Sejauh mana pihak pengawas konsultan PDTI yg sudah di tunjuk oleh pihak kecamatan, jadi Pihak pengawas konsultan PDTI harus bener bener bisa bertanggung jawab, Untuk Bisa menegur pihak desa dan CV. RIZKI NABIL UTAMA selaku pelaksana kegiatan pembangunan jalan tersebut, harus bisa bertanggung jawab selaku pengawas konsultan PDTI Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak yang sudah di tunjuk. Karna Ini sudah melanggar UUD..
Jika salah satu masyarakat Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak ada yang terjadi kecelakaan siapa yang Akan bertanggung jawab, maka Itu jangan sampai ada pihak masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, Jika ada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dan dirugikan Atas angkutan jalan tersebut,ini Akan bisa melanggar UU No 22 Tahun 2009.
Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi(JAPATI) Rd. Didi Suharyadi angkat bicara, masyarakat harus menikmati jalan tersebut dengan benar benar-benar sangat nyaman dan puas,karana masyarakat selaku pengguna jalan, jangan sampai masyarakat tersebut ada yang menjadi korban kecelakaan dan jangan sampai di rugikan dengan kerusakan kendaraan selaku pengangkut barang yang di bawa oleh masyarakat setempat, jangan sampai lalai melaksanakan kegiatan pembangunan jalan tersebut, Karna Itu akan berdampak patal yang merugikan masyarakat,
Penyelenggara jalan wajib mempertahankan kelaikan fungsi jalan agar dapat mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.
Untuk mempertahankan kelaikan fungsi jalan, pemerintah Desa dan Kecamatan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan perbaikan apabila ada kerusakan jalan," ujar Rd Didi.
Adapun aturan yang dimaksud Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI). adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu llntas.
Lebih lanjut, jika belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Namun jika tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda.
Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
"Mengacu pada ketentuan pidana tersebut diatas, pihak Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Pelaksana apabila tidak melakukan perbaikan atau memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
Tuntutan Perdata mengacu pada pasal 1365 KUH Perdata atau kelompok yang merasa dirugikan dapat melakukan class action," jelas Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI)
Tag :
Bedah Peradilan
0 Komentar untuk "Baru Beberapa Bulan, Jalan Poros Desa Legok - Pariuknangkub Kp. Parakan Sudah Rusak Kembali - Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) Meminta Tanggung Jawab Ke Pihak Pengawas dan Pelaksana."