Jakarta - (SPN)
Upaya memperkarakan keterangan ahli melalui proses hukum pemidanaan melalui pelaporan kepolisian jelas bertentangan dengan kebebasan akademik, otonomi universitas, PermenLHK 10/2024 dan Permen LHK 7/2014.
Untuk itu, Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan yang terdiri dari 75 lembaga, 51 Akademisi dan 14 pegiat HAM, lingkungan dan anti korupsi bersolidaritas bersama Bambang Hero mendesak agar:
1. Pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan;
2. Kejaksaan memberikan upaya perlindungan kepada Prof. Bambang Hero agar kejadian ini tidak berulang;
3. Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian hari.
0 Komentar untuk "*Pernyataan Bersama Hentikan Kriminalisasi kepada Akademisi Ahli Kasus Korupsi Solidaritas untuk Prof Bambang Hero*"