Pandeglang (SPN)
Dilansir dari laman BPN, pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak dikenakan biaya alias gratis karena ditanggung oleh pemerintah.14 Agu 2024
Namun ironisnya pembuatan sertifikat tanah di desa simpang tiga kecamatan patia Pandeglang Banten ini dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 400.000,. Empat ratus ribu rupiah oleh sejumlah perangkat desa.
Menurut karnata ketua ormas PAC GRIB JAYA kecamatan patia dirinya mengatakan kepada awak media Tipikor
Hasil pantauwan kami dilapangan bahwa diduga adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok oknum perangkat desa melakukan pungli dengan cara meminta sejumlah uang kepada setiap pemohon pendaftaran sertifikat tanah sebesar Rp 400.000,.empat ratus ribu rupiah.
Dan apabila ditanya oleh siapapun warga atau pemohon harus menjawab sebesar Rp 150.000,.
Kami dari ormas Grib jaya kecamatan patia sebagai kontrol sosial dimasyarakat akan bertindak tegas dan melaporkan segera kepada pihak yang berwajib ....ujarnya
Hal senada dikatakan ketua umum Patwal panguyuban propinsi Banten Adang Sukandar BA. Bahwa dirinya sudah melayangkan surat laporan kepada pihak kejaksaan untuk segera ditindak tegas dugaan adanya pungli pendaftaran sertifikat tanah melalui PTSL yang dilakukan oleh sejumlah oknum perangkat desa simpang tiga kecamatan patia Pandeglang Banten...tandasnya./Yanti
0 Komentar untuk "Sejumlah warga desa simpang tiga kecamatan patia Pandeglang Banten keluhkan pendaftaran sertifikat tanah melalui PTSL diduga dikenakan biaya Rp 400.000,."