Pandeglang - (SPN)
Sabtu, 15 Februari 2025.Saat ini Begitu banyaknya kabel jaringan wifi berserakan di pinggir jalan dan disinyalir ini akan mengakibatkan rawan kecelakaan bagi pengguna jalan,di tambah lagi Tiang listrik menjadi alat sandaran atau di gunakan menjadi tiang jaringan wifi yang diduga ilegal atau tidak berizin,di wilayah kampung janaka desa janaka kecamatan jiput kabupaten pandeglang provinsi Banten.
N. Sujana Akbar, selaku Presidium Jam-P Banten (Jaringan Aspirasi masyarakat Peduli Banten) geram kepada pihak pengusaha wifi yang tidak mematuhi aturan hukum,maaf kita ini di Indonesia harus patuh dengan aturan ujarnya.
Menurut, N.Sujana Akbar" Aturan Hukum Pidana terkait Jaringan kabel Wifi menggunakan Tiang Listrik milik PLN di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan:
Peraturan Perundang-undangan
1. Undang-undang Nomer 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau merusak instalasi ketenagalistrikan.
2. Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE): Pasal: 30 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mempunyai tujuan untuk memperoleh akses ke dalam sistem elektronik dengan cara melanggar hukum.
3. Peraturan Pemerintah Nomer 25 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib memperoleh ijin dari pemilik infrastruktur untuk menggunakan infrastruktur tersebut.
Sanksi
Pelanggaran atas aturan hukum tersebut dapat dikenakan sanksi, antara lain:
1. Sanksi Pidana: berupa Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomer 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
2. Sanksi Administratif: berupa peringatan, pemblokiran akses, atau pencabutan izin.
Contoh Pelanggaran
Contoh Pelanggaran Jaringan Kabel Wifi menggunakan tiang listrik milik PLN antara lain:
1. Pemasangan Kabel Wifi tanpa izin: memasang kabel Wifi pada tiang listrik milik PLN tanpa izin dari PLN.
2. Penggunaan tiang listrik milik PLN untuk kepentingan pribadi: menggunakan tiang listrik milik PLN untuk kepentingan pribadi, seperti memasang kabel Wifi untuk kepentingan bisnis atau pribadi.
menurut"" N.Sujana Akbar' hal ini harus segera di lakukan Tindakan oleh PLN terkait adanya kabel Wifi yang menempel di Tiang listrik milik PLN. adapun yang harus segera dilakukan oleh pihak PLN.
Tindakan Preventif
1. Pemeriksaan Rutin: PLN melakukan pemeriksaan rutin terhadap tiang listrik dan jaringan distribusi untuk mendeteksi adanya kabel Wifi yang tidak sah.
2. Pasangan Peringatan: PLN memasang peringatan pada tuang listrik untuk mengingatkan masyarakat bahwa pemasangan kabel Wifi pada tiang listrik milik PLN itu tidak diperbolehkan.
Tindakan Represif
1. Pencabutan Kabel: pihak PLN harus melakukan pencabutan kabel Wifi yang menempel di tiang listrik milik PLN tanpa izin.
2. Penindakan Hukum: pihak PLN dapat melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar yang memasang kabel Wifi pada tiang listrik milik PLN tanpa izin.
3. Pengenaan Denda: PLN Dapat mengenakan denda kepada pelanggar yang memasang kabel Wifi pada tiang listrik milik PLN tanpa izin.
Tindakan Koordinatif
1. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah: PLN harus Berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah kabel Wifi yang menempel di tiang listrik milik PLN.
2. Koordinasi dengan Penyedia Jasa Internet: pihak PLN harus berkoordinasi dengan penyedia jasa internet untuk mengatasi masalah kabel Wifi yang menempel di tiang listrik milik PLN.
Dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut, pihak PLN dapat menjaga keamanan dan keselamatan jaringan listrik sweta mencegah adanya kabel Wifi yang tidak sah pada tiang listrik milik PLN,.... pungkas nya.
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan pihak pengusaha wifi itu sendiri belum bisa ditemui untuk dimintai keterangannya.
Redaksi.
0 Komentar untuk "JAM-P-BANTEN Kecam Pelaku Usaha Wifi Ilegal,Yang Menggunakan Tiang Listrik Menjadi Alat Jaringan kabel Wifi ilegal Di Wilayah Desa Janaka Kecamatan Jiput."