Lebak - (SPN)
Diketahui, Turut mendampingi dalam gelaran Konferensi pers yaitu Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono.SH.MH, hadir juga Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, SIK, dan Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP. Epi Cepiana., SH, beserta jajaran.
Hasil kinerja ini merupakan bentuk Kerja keras Polres Lebak yang dipimpin AKBP Herfio Zaki yang baru menjabat dalam memberantas para pelaku kejahatan di Kabupaten Lebak.
Herfio Zaki mengatakan, 26 pelaku kejahatan berasal dari beberapa laporan polisi (LP) yang masuk sejak 10 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025.
“Satu bulan ini kita berhasil mengamankan 26 pelaku kejahatan baik curat, curas, curanmor, cabul, UU Darurat atau tawuran hingga narkotika,” kata Herfio Zaki dalam ungkap kasus di Mapolres Lebak, Senin (10/2/2025).
AKBP Herfio Zaki mengatakan, sedikitnya 10 kendaraan bermotor hasil curian juga berhasil diamankan. Bahkan beberapa di antaranya sudah dikembalikan kepada pemilik dengan menunjukkan bukti kepemilikan Kendaraan.
Selain itu, lanjut Zaki, pihaknya juga berhasil menertibkan sedikitnya 250 knalpot brong yang belakangan ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pengguna knalpot brong bisa terancam pidana penjara 1 bulan dengan denda sebesar Rp250 ribu.
“Kita komitmen untuk mewujudkan Lebak yang aman dan kondusif,” katanya.
“Jangankan masyarakat, saya di alun-alun di rumah dinas kapolres juga berisik,” Sambunya
Sementara itu, Kapolres Lebak Herfio Zaki berjanji akan terus berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikitpun kepada pelaku kejahatan yang ada di wilayah Hukum Polres Lebak.
“Kita minta tolong kepada Rekan-rekan Siapapun yang ada disini sampaikan kepada masyarakat, percayakan kepada kami Polres Lebak. InsyaAllah kita berjanji untuk memberantas kejahatan di Lebak,” (Tema F)
0 Komentar untuk "Polres Lebak Berhasil Mengungkap Pelaku Jaringan Kejahatan Yang Ada Di Wilayah Hukum Lebak"