Ini Sangsi Bagi Penyalahgunaan Program PIP

Print Friendly and PDF



Lebak Banten - (SPN
)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tegas mengingatkan bahwa pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan tindakan ilegal yang dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelakunya. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, mengungkapkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib mematuhi pedoman yang telah ditetapkan dalam Panduan PIP.

“Satuan pendidikan harus menjaga dan mematuhi Panduan PIP. Jika ada pelanggaran, seperti pemotongan dana, pelaku akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Adhika dalam pernyataannya baru-baru ini.

Pernyataan ini menyusul kekhawatiran terkait praktik penyalahgunaan dana PIP yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa-siswa kurang mampu. PIP merupakan program bantuan pemerintah yang memberikan dukungan pendidikan bagi anak-anak Indonesia yang membutuhkan, agar mereka bisa tetap melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.

Sebagai langkah pencegahan, Kemendikdasmen menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran dalam penyaluran dana PIP. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui berbagai saluran yang telah disediakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024.

Berikut adalah beberapa jalur pengaduan yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana PIP: Di sinyalir dari/Red





0 Komentar untuk "Ini Sangsi Bagi Penyalahgunaan Program PIP"

Back To Top