Nusa Tengara - (SPN)
Pada tanggal 03 Maret 2025, Pemuda Adat dari Komunistas Masyarakat Adat Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Poco Leok Menggugat melakukan aksi di depan DPRD Kabupaten Manggarai dan depan kantor Bupati Manggarai. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Proyek Geothermal Ulumbu di wilayah Poco Leok. SK Bupati Manggarai tersebut dikeluarkan oleh Bupati Manggarai Hery Bertus Nabit pada tanggal 01 Desember 2022 tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh Masyarakat Adat Poco Leok. Aksi tersebut berujung pada kriminalisasi, yang saat ini sedang berproses di Polres Manggarai, bahkan proses hukumnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan
Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Pemuda Adat Poco Leok yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok mengatakan aksi yang dilakukan Aliansi Pemuda Poco Leok Menggugat di Depan Kantor Bupati Manggarai mendapat reaksi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan membuat laporan polisi di Polres Manggarai pada tanggal 03 Maret 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/III /2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, tertanggal 03 Maret 2025 sehubungan dengan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Laporan ini dilakukan karena pagar kantor Bupati Manggarai mengalami kerusakan.
Tindakan Pemerintah Kabupaten Manggarai melaporkan Pemuda Adat Poco Leok tersebut keliru dan menyesatkan dengan alasan, pertama: Aksi yang dilakukan Pemuda Adat Poco Leok menolak pembangunan pembangkit listrik Geothermal (PLTP Ulumbu) di Poco Leok, Kecamatan Satarmese merupakan hak atas kebebasan mengeluarkan dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Ham No. 39 Tahun 1999, dan instrumen hukum lainnya. Dengan demikian aksi tersebut tidak termasuk kategori tindak pidana, sehingga ini bukan ranah pihak kepolisian untuk menyelesaikan. kedua, Aksi tersebut merupakan Upaya mempertahankan wilayah adatnya yang dijamin dalam instrumen hukum nasional dan Hukum Internasional yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat utamanya Konstitusi, ketiga, ketiga, Tidak ada indikasi dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan Pemuda Adat Poco Leok sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Fakta yang sebenarnya adalah terjadi saling dorong mendorong gerbang kantor Bupati Manggarai antara anggota Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Akibatnya gerbang Kantor Bupati tersebut jatuh ke arah massa aksi dan bahkan hampir mengenai massa aksi, ujar Anto, demikian Judianto Simanjuntak sering dipanggil
Karena itulah kami Koalisi Advokasi Poco Leok sebagai Kuasa Hukum Pemdua adat Pooc Leok mengadukan kriminalisasi ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) karena langkah-langkah yang dilakukan Polres Manggarai melakukan pemanggilan kepada Pemuda Adat Poco Leok untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sebagai saksi sangat tidak beralasan dan berdasar, dengan alasan: Pertama, Istilah Undangan Klarifikasi tidak dikenal dalam mekanisme Hukum Acara Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kedua, Undangan klarifikasi yang diterima Pemuda Adat Poco Leok bertentangan dengan prosedur pemanggilan berdasarkan KUHAP, yaitu minimal tiga 3 (tiga) hari sebelum pemeriksaan berdasarkan Pasal 227 KUHAP. Faktanya Undangan klarifikasi ini diterima oleh Pemuda Adat Poco Leok kurang dari 3 (tiga) hari sebelum pemeriksaan, Ketiga, upaya Polres Manggarai memberikan undangan klarifikasi dan panggilan sebagai saksi kepada Pemuda Adat Poco Leok merupakan upaya pembungkakan Masyarakat Adat Poco Leok yang saat ini sedang berjuang menolak pembangunan geothermal di wilayah adatnya, ini dalam rangka mempertahankan ruang hidupnya, ungkap Yulianto Behar Nggali Mara Kuasa Hukum Pumuda Poco Leok yang lain.
Lebih lanjut Yulianto Behar Nggali Mara yang juga staf Divisi Hukum dan Advokasi Kebijakan Jaringan Advokasi Anti Tambang (JATAM) menyatakan pemanggilan Polres Manggarai kepada Pemuda Poco Leok ini merupakan kriminalisasi. Sebenarnya kriminalisasi kepada masyarakat adat Poco Leok bukan hal yang pertama terjadi, artinya ini kriminalisasi berulang. Faktanya kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Poco Leok pernah terjadi pada tahun 2023 karena masyarakat adat Poco Leok melakukan penolakan atas pembangunan geothermal di Poco Leok. Kriminalisasi berulang kepada Masyarakat Adat Poco Leok menunjukkan Polres Manggarai tidak memahami posisinya sebagai penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengayoman kepada warga negara sebagaimana mandat Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2002
Ermelina Singereta, Kuasa Hukum lainnya sangat menyangkan dan menyesalkan upaya pihak Polres Manggarai menindaklanjuti laporan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai yang sebenarnya bukan ranah pidana. Ini menunjukkan ketidakpekaan Polres Manggarai atas perjuangan Masyarakat Adat Poco Leok khususnya kaum perempuan dalam rangka mempertahankan wilayah adatnya selain merupakan sumber mata pencaharian juga merupakan identitas dan budayanya.
Ermelina Singereta yang juga yang pembela ham perempuan menyatakan urgensinya kami mengadukan hal ini ke Komnas Ham supaya Komnas Ham menjalankan mandatnya memberikan perlindungan Ham kepada Pemuda Adat Poco Leok yang saat ini mengalami kriminalsasi. Dalam pengaduan ini kami memohon kepada Komnas Ham agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meminta keterangan Polres Manggarai terkait dengan Kriminalisasi kepada Pemuda Adat Poco Leok.
2. Menerbitkan surat perlindungan hukum kepada kepada Pemuda Adat Poco Leok sebagai pejuang Ham yang layak mendapatkan perlindungan hukum.
3. Memberikan rekomendasi kepada Kapolri, Kapolda Nusa Tenggara Timur, dan Kapolres Manggarai agar menghentikan kriminalisasi kepada Pemuda Adat Poco Leok, dengan menghentikan proses hukum atas laporan laporan polisi Nomor: LP/B/77/III /2025/SPKT/RES Manggarai/Polda NTT, tanggal 03 Maret 2025
4. Memberikan rekomendasi kepada Kapolri, Kapolda Nusa Tenggara Timur, dan Kapolres Manggarai agar memberikan perlindungan kepada Masyarakat Adat Poco Leok dalam upayanya menolak pembangunan pembangkit listrik Geothermal di Poco Leok dalam rangka mempertahankan wilayah adatnya.
Judianto Simanjuntak menyatakan Pengaduan ini diterima oleh bagian Pengaduan Komnas Ham. Dalam hal ini bagian pengaduan Komnas Ham menyatakan jika dilihat dari dokumen laporan di Komas Ham, sebelumnya Koalisi Advokasi Poco Leok sudah pernah mengadukan terkait dengan pembangunan pembangkit listrik Geothermal (PLTP Ulumbu) di Poco Leok dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Poco Loek. Karena itu tentu pengaduan ini akan disampaikan kepada Komisoner Komnas Ham untut diproses lebih lanjut dalam rangka menindaklanjuti pengaduan. Hal yang sama juga kami sampaikan kepada komisioner Komnas Ham Ham via aplikasi WhatsApp memberikan informasi bahwa kami Koalisi Advokasi Poco Leok telah mengaduan kriminalisasi yang dialami Pemuda Adat Poco Leok ke bagian pengaduan Komnas Ham, mohon perhatian dan upaya Komnas Ham terkait pengaduan ini. Kemudian Komisioner Komnas Ham merespon dengan baik dan menyatakan terima kasih atas informasinya, kami pelajari terlebih dahulu.
Jakarta, 26 Maret 2025
KOALISI ADVOKASI POCO LEOK
Narahubung:
1. Ermelina Singereta (+62 812-1339-904)
2. Judianto Simanjuntak (+62 857-7526-0228)
0 Komentar untuk "PEMUDA ADAT POCO LEOK MENGALAMI KRIMINALISASI BERULANG, KOALISI ADVOKASI POCO LEOK MENGADU KE KOMNAS HAM"