PANDEGLANG, - (SPN)
Pembatas jalan yang dipasang tepatnya di sepanjang jalan depan Rumah Sakit Labuan mengganggu pengguna jalan. Pasalnya Pembatas jalan mengakibatkan sulitnya pengendara roda empat parkir kendaraan di area Bank BCA juga memicu kemacetan karena pembatas jalan yang berada di tempat yang tidak seharusnya.
"Kami berharap pembatas jalan di sesuai dengan fungsinya untuk mengurangi risiko kecelakaan, dan melindungi pengguna jalan. Namun demikian Pembatas jalan juga harus sesuai dengan aturan jangan justru mengganggu kenyaman pengguna jalan," harap Praktisi Hukum Misbakhul Munir, SH., MH kepada wartawan pada Jum'at (25/04/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Misbakhul Munir bahwa fungsi Pembatas jalan yang berada di depan Rumah Sakit Labuan justru dinilai melanggar aturanz sebab tidak dapat berfungsi sebagai mana mestinya.
"Bukan justru melindungi pengguna jalan, melainkan mengganggu akses pengguna jalan, dan kepada pihak terkait mohon untuk ditertibkan," pinta Praktisi Hukum yang akrab disapa Agusmunir.
Direktur Kantor Hukum AM Munir itu juga mengkritisi Fungsi Pembatas Jalan yang berada di depan Rumah Sakit Labuan karena meresahkan pengguna jalan.
"Ini justru akan menambah risiko kecelakaan jika tidak segera diperbaiki akan menimbulkan bahaya, juga akan menambah kemacetan," papar Praktisi Hukum tersebut.
Ia menambahkan seharusnya pengguna jalan yang diberi ruang luas didalam menggunakan Jalan Raya sehingga tidak merasa terganggu dengan adanya pembatas jalan yang berada tepat di sepanjang jalan Labuan.
"Tepatnya di depan Rumah Sakit Labuan bersebrangan dengan BCA pembatas jalan sangat menggangu," ungkap Misbakhul Munir yang juga salah satu pengguna jalan yang juga merupakan nasabah Bank BCA.
Dia mengkritisi kondisi jalan yang menggangu akibat dari adanya pembatas jalan.
"Saat kami ke Bank BCA yang berada tepat di depan RS tersebut, sulit mencari tempat parkir karena padatnya sekitaran tempat ditambah lagi dengan adanya pembatas jalan yang di pasang oleh pihak Rumah Sakit dan Hal itu tentunya merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan," ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang memiliki kebebasan dalam menggunakan jalan raya terganggu, masyarakat sulit untuk memarkirkan kendaraannya disekitar perkantoran, sedangkan diketahui daerah itu (Labuan,red) adalah merupakan zona 1 yaitu daerah perkantoran perbankan dan daerah perkantoran penting lainya.
"Sebagaimana diutarakan oleh Praktisi senior yang biasa disapa Agus Munir, harusnya siapapun yang memasang pembatas jalan tersebut baik dari LLAJ ataupun Rumah Sakit Labuan segera mengambil dan menggeser pembatas jalan, sebab diatur dalam UU no 22 tahun 2009 dan UU no 38 tahun 2004 tentang ruang manfaat jalan dan larangan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan," tegasnya.
0 Komentar untuk "Pembatas Jalan di RS Labuan Ganggu Pengguna Jalan "