Warga Menteng Pulo II Tolak Penggusuran Rumah Warga

Print Friendly and PDF

 


Jaksel - (SPN)

Tebet, kota jakarta selatan provinsi daerah khusus jakarta. Yang akan dilakukan 
Pengusutan oleh suku dinas (sudin) pertamanan dan hutan kota, di jakarta selatan bersama kepala satuan 
pelaksana TPU zona 9.  

Upaya penggusuran tersebut di tandai dengan surat peringatan ke-1 yang di terima warga pada 
tanggal 11 april 2025, surat tersebut tertanggal 8 april 2025 dengan nomor surat e-
0079/KH.00.04. 

Dua poin termuat dalam surat tersebut, pertama; Warga diminta  
mengosongkan dan membongkar bangunnya sendiri dalam waktu 7x24 jam terhitung sejak tanggal 
surat peringatan ke-1. 

Kedua; Apabila warga tidak melaksanakan pengosongan/pembongkaran maka pihak sudin dan TPU akan melaksanakan penertibaan dan segala resiko yang ditimbulkan 
menjadi beban dan tanggung jawab warga. 

Menjelang beberapa hari tepatnya pada tanggal 16 
april 2025 surat peringatan ke-2 di terima warga, dengan nomor surat e-0086/KH.00.04 
tertanggal 14 april 2025.

Poin peringatan sama dengan sebelumnya namun tenggang waktu 
yang diberikan 3x24 jam terhitung sejak tanggal peringatan ke-2. 
Bersamaan dengan surat kedua yang di berikan, pihak TPU telah melakukan pembongkaran 
paksa 6 rumah warga yang belum ditempati. 

Namun sebelumnya banyak surat yang telah 
diterima untuk mengosongkan wilayah ini. Mulai dari surat anonim sampai dengan surat 
peringatan ke-1 dan 2 dari sudin, akan tetapi hingga sekarang belum ada dialog bermakna untuk 
musyawarah antara pihak sudin dan warga. 

 
Warga yang menempati TPU menteng pulo II kurang lebih 23 tahun lamanya dan berjumlah 
70 lebih kepala keluarga yang didominasi lansia dan anak-anak, dengan segala keterbatasan 
sarana dan prasarana serta pelayanan publik, warga lebih memilih untuk menetap dan berjuang 
mempertahankan tempat tinggalnya. 

Alasanya karna warga tidak memiliki pekerjaan yang 
layak dan pendapatan tetap, di tambah lagi tidak ada solusi kongkrit yang diberikan terhadap 
warga. 


Warga bergantung di tempat ini untuk kelanjutan hidup, sebagi layaknya yang sudah lama di tempati, notane selaku bekerja sebagai pembersih 
makan, perawat makam, tukang parkir dan pemulung.


Dengan keterbatasan ekonomi yang ada, 
di sini satu-satunya tempat berlindung warga. Oleh sebab itu, kami atas nama warga yang 
terhimpun dalam paguyuban Gerakan Warga Kober Menteng Pulo II menolak keras upaya 
penggusuran secara paksa pada tanggal 22 april 2025 mendatang. 


Sebagai masyarakat di negara kesatuan republik indonesia. kami memiliki Hak untuk 
mempertahankan dan memperjuangkan tempat ini, karna telah di jamin oleh konstitusi dan 
undang-undang, Tempat ini adalah rumah kami.


Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-
wenang merampas tempat tinggal dan ruang hidup kami, justru sebaliknya pemerintah harus 
menjamin dan bertanggung jawab atas hak-hak dasar kami sebagai warga negara. 
Dalam kesempatan ini juga kami berharap adanya dukungan dari masyarakat luas dan 
bersolidaritas membersamai perjuangan warga tolak penggusuran.  


Tolak penggusuran! 
Lawan kesewenang-wenangan pemerintah! Hidup rakyat! Hidup perempuan yang melawan!

0 Komentar untuk "Warga Menteng Pulo II Tolak Penggusuran Rumah Warga"

Back To Top